RSS

Arsip Kategori: mumet

SURGA itu milik tetangga

Mata air senjoyo yang merupakan aset besar bagi terpenuhinya air bersih bagi warga kota salatiga dan sekitarnya itu ternyata masih milik Kabupaten Semarang dan warga salatiga pun hanya berhak memakai airnya namun tidak bisa menggunakannya sebagai obyek wisata. yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli daerah Salatiga.

namun sayang obyek yang sangat berharga ini kurang dalam pemanfaatannya, sumber air yang melimpah itu seperti terbuang percuma tanpa ada yang memperdulikan.

oke, sebagai diskripsi lokasi sekilas akan saya gambarkan. Senjoyo berada di lokasi yang strategis karena berada di jalur utama kota salatiga dan solo, lokasinya hanya masuk sekitaran 5 km dari jalan besar. senjoyo memiliki 3 kolam besar yang di pergunakan untuk memenuhi hajad hidup warga sekitar dan satu kolam lagi digunakan khusus oleh PDAM kota salatiga dan sebagian Kabupaten semarang untuk memenuhi kebutuhan air  bersih bagi warga kota.

senjoyo memiliki hutan kecil yang berada di atas kolam kolam itu yang berfungsi sebagai penangkap air hujan, dan juga di gunakan oleh kwarcab kabupaten semarang sebagai bumi perkemahan.

nah, sebenarnya senjoyo memiliki potensi wisata yang sangat besar sekali di bidang pariwisata air apabila pemerintah mau memanfaatkanya dengan baik. taman taman permainan yag diperuntukan bagi anak anak dan remaja bisa di bangun di sektarnya. permainan permainan seperti flying fox, ATV, Kolam bermain bisa dibangun dan dikembangkan disini, sehingga mampu untuk mendongkrak ekonomi warga sekitar.

akses jalan yag selama ini tidak dilalui oleh angkutan umum pun bisa juga di perbaiki dengan menambahkan jalur trayek angkutan yang melewati senjoyo. tentu ini pun dengan mengikutsertakan warga sekitarnya sebagai “pemilik” kawasan tersebut.

senjoyo bagai surga bagi warga salatiga, namun surga itu milik tetangga, sehingga kita hanya mampu melihat tanpa mampu mengoptimalkan potensinya

 

salam,

25/05/2012

 

 
Leave a comment

Posted by pada 25 Mei 2012 in holiday, kotaku, mumet

 

Kaitkata: , , ,

nGIMPI

ahhahaha

bikin ketawa aja nih khayalan pada pagi ini

yap di dalam perjalanan berangkat kerja pagi ini dengan mengendarai sepeda motor andalan (sihitam-red) aku melamunkan jalan yang halus mulus tanpa adanya lobang yang menganga dengan lebarnya. pasti perjalanan akan lebih menyenangkan ya.

melihat truck truck pengangkut pasir yang jumlahnya puluhan itu lalu lalang di jalan membuatku jadi lebih berkhayal lagi, andai truck truck itu mau untuk menaati aturan dengan tidak membawa muatan melebihi kapasitas, pastilah asik. dan lebih asik lagi truck truck itu mau untuk berbagi jalan dengan pengendara motor yang merana sendirian ini. lagi pula ini juga bisa untuk mengurangi angka kecelakaan ang sering terjadi dijalan raya kan.

hayalku lagi truck truck yang sudah mulai loyo ini pun seharusnya juga mau untuk memeriksakan diri sehingga gas emisi yang dikeluarkanya pun menjadi bagus, tidak seperti saat ini, gas emisi yang dikelurkan sungguhlah sangat menggangu, sangat hitam pekat dan banyak, sehingga menggangu pernapasan dan jarak pandang.

akh mungkin ini hanya khayalanku saja ya?. khayalan seorang yang tiap hari musti bolak balik semarang salatiga untuk sekedar menghidupi keluarganya.

salam

24/11/11

 
Leave a comment

Posted by pada 24 November 2011 in aku dewe, mumet, renungan

 

Kaitkata:

LANGKAH PENYELARASAN PROSES PERMOHONAN SBU sesuai SE menteri PU no 09/SE/M/2011

Sudah sekitaran satu bulan ini semua proses pengajuan permohonan Sertifikat Badan Usaha berhenti berproses, kecuali permohonan leges badan usaha

ini semua berawal dari terbitnya Surat Edaran Menteri Pekerjaan umum no. 09/SE/M/2011 tentang pelaksanaan pengadaan konstruksi dan jasa Konsultansi Serta kualifikasi penyedia jasa konstruksi yang bila diambil kesimpulan bahwa semua produk LPJK (SBU/SKTK/SKA) yang terbit setelah tanggal 30 september diharuskan sesuai dengan aturan dari LPJK Versi permen 10

hal ini menjadikan kebingunan di kalangan Asosiasi badan usaha dan mungkin juga di kalangan LPJKD sendiri mengingat segala hal yang menyangkut penerbitan SBU itu belum ada pedomanya baik hardware maupun software nya (blanko SBU ataupun STI nya-red)

dan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara LPJK nasional (versi permen 10) dengan badan pelaksana LPJKD seluruh Indonesia, maka LPJK D jawa Tengah mengambil langkah langkah penyelarasan yang antara lain sebagai berikut :

a. SBU/SKA/SKTK yang terbit sebelum tanggal 1 oktober 2011 menggunakan fasilitas LPJK versi AD/ART berlaku untuk tender TA 2011 dan 2012

b. SBU/SKA/SKTK yang habis masa berlakunya, mulai tanggal 1 oktober 2011 diperpanjang dengan menggunakan blanko sertifikat baru ( sesuai rancangan perlem no. 2 /2011 dan perlem 03/2011)

c. SBU/SKA/SKTK perpanjangan yang telah di terbitkan sejak tanggal 1 oktober 2011 ditarik dan di ganti dengan SBU/SKA/SKTK menggunakan blangko sertifikat baru ( sesuai rancangan perlem no. 2 /2011 dan perlem 03/2011)

d. SBU/SKA/SKTK perubahan yang telah di terbitkan mulai tanggal 1 oktober 2011 di tarik dan diganti dengan SBU/SKA/SKTK menggunakan blanko sertifikat baru ( sesuai rancangan perlem no. 2 /2011 dan perlem 03/2011)

e. pengajuan permohonan SBU/SKA/SKTK perubahan yang belum diterbitkan mulai tanggal 1 oktober 2011 hanya di perbolehkan untuk perubahan data sedangkan untuk perubahan klasifikasi dan kualifikasi tidak diperkenankan.

f. permohonan SBU/SKA/SKTK baru, perpanjangan dan perubahan data yang sampai saat ini belum selesai prosesnya penerbitanya menggunakan blanko sertifikat baru ( sesuai rancangan perlem no. 2 /2011 dan perlem 03/2011)

g. blanko sertifikat di cetak di LPJK n (versi perlem 10) sedangkan pengisian blanko sertifikatnya di cetak di LPJK D.

dan agar pelayanan terhadap kebutuhan sertifikat (SBU/SKA/SKTK) Tetap berjalan maka sebelum fasilitas LPJKN (versi permen 10) siap, maka pelayanan menggunakan fasilitas LPJKN (versi AD/ART)

sebagai gambaran akhir bahwa LPJK sekarang terpecah menjadi 2 kepengurusan yaitu

1.  LPJKN yang berkantor di jl. arteri pondok indah jakarta yang disebut LPJKN versi AD/ART

2. LPJKN yang berkantor di Jl. Iskandarsyah no. 35 jakarta yang di sebut LPJKN versi permen 10

 

gambar gambar dari sini dan sini

permen 10 di sini

SE no 9 di sini 

salam.

23/11/2011

 
2 Comments

Posted by pada 23 November 2011 in input dan masukan, mumet

 

Kaitkata: , , , , ,

dunia JASA KONSTUKSI indonesia

pernah dengar atau malah anda pelaku jasa konstruksi di indonesia?

betul, jasa konstruksi tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah sebagai pengguna jasa dan penentu kebijakan

LPJK sebagai lembaga independent yang menangani sertifikasi

dan Badan Usaha sebagai penyedia jasa.

dunia jasa konstruksi adalah lahan basah dimanasok APBN dan APBD sebagian besar di glontorkan dengan mengatas namakan pembangunan, kue kue pembangunan ini bisa di nikmati oleh para pengusaha yang bersekala besar, nah untuk badan usaha kecil cukup lah remah remahnya saja yang di dapat.

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (selanjutnya di sebut LPJK-red) sebagai badan yang mengeluarkan Sertifikat Badan Usaha (selanjutnya disebut SBU-red)harus lah bersikap independen dan mandiri tanpa adanya campur tangan pemerintah.

lembaga yang mampu memberikan sesuatu yang lebih daripada sekedar tanda tangan di SBU itu yang kita harapkan.

entah sampai kapan persoalan ini akan selesai, setiap kali pergantian pemegang kekuasaan berganti, maka berganti pula kebijakan yang di gunakan.

sebagai contoh  di tahun sebelum tahun 2007 kita menggunakan acuan ASMET sebagai pembagian bidang dimana masing masing memiliki sub bidang yang sudah tertata apik, namun mengatasnamakan persaingan global urutan sub bisdang pun dirubah total dengan korban pertama adalah APBI (asosiasi perawatan bangunan indonesia).

berjalan 1 tahun di tahun 2008 kebijakan itu pun berubah lagi. dengan memangkas sub bidang tata lingkungan seingga mengharuskan perubahan dalam format maupun blangko SBU.

dua tahun berjalan dimana para pengguna anggaran dan penyedia jasa baru saja menyesuaikan diri dengan aturan itu, terjadi lagi huru hara yang hebat, isu yang berhembus di kalangan dunia usaha bahwa LPJK akan di bubarkan, semua kembali seperti dulu dengan menggunakan TDR. sehingga mengakibatkan iklim tidak sehat di kalangan dunia usaha khususnya jasa konstruksi .

tarik ulur kepentingan dalam kebijakan yang di keluarkan olah LPJK sangat terlihat sekali. dimana untuk mengeluarkan peratuan lembaga yang mengatur tentang tata cara registrasi pun harus berbulan bulan telatnya, padahal surat itu harus nya terbit di akhir tahun sehingga bisa di gunakan sebagai acuan di awal tahun. bukan terlambat sampai 3 bulan dan membuat kacau dunia konstruksi.

banyak yang berharap semoga ada sinkronisasi kebijakan antara LPJK dan pemerintah dalam hal ini adalah kementrian pekerjaan umum

sehingga tercipta suasana kondusif di dunia jasa konstruksi..

salam

 
Leave a comment

Posted by pada 21 Oktober 2011 in input dan masukan, mumet

 

Kaitkata: , , , ,

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.